Pasca Pemecatan, Ketua RW Somasi Lurah Gerendeng

Metrobanten – Merasa diperlakukan tidak adil (didzolimi), Ketua RW 11, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Mufidah Nurhayati, melayangkan somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti.

Pasalnya menurut Mufidah, pemecatan dirinya sebagai Ketua RW pada tanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Lurah Gerendeng itu dilakukan secara sepihak.

Mufidah menuturkan, sebelum pemecatan, dirinya mengaku mendapatkan fitnah melalui surat kaleng oleh orang yang tak bertanggung jawab. Dia menduga hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan nama baiknya  ditengah masyarakat.

“Ada selebaran surat kaleng yang isinya memfitnah saya. Itu bulan Mei 2017. Isinya saya disangka menerima dana lingkungan sebesar Rp.7 juta. Padahal itu tidak benar. Jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media Jumat (6/4/2018)

Mufidah yang masa jabatannya berakhir hingga bulan mei tahun 2019 itu menggangap apa yang dilakukan Lurah Gerendeng merupakan bentuk intimidasi dan tak berkeadilan, bahkan Mufidah menduga, dibalik pemecatan dirinya ada unsur kepentingan dan rekayasa.

“Apa yang saya lakukan selama ini untuk kepentingan warga. Kalaupun warga tidak puas, tunjukan warga yang mana.? Saya sudah kelarifikasi ke RT bahwa mereka tidak tau soal tanda tangan yang isinya untuk alasan pemecatan saya,” katanya.

Oleh karena itu, Mufidah bersama kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti.

“Somasi pertama dan kedua tidak ditanggapi. Saya sudah melayangkan surat somasi ke tiga. Saya anggap pemecatan ini dilakukan sepihak dan tidak adil,” keluh Mufidah.

Sementara saat dikonfirmasi, Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti mengaku alasan pemecatan itu dilakukan karena mosi tidak percaya  dari warga terhadap kepemimpinan Ketua RW 011,
Mufidah. Namun Nasron tidak menyebutkan secara rinci dasar pemecatan tersebut.

Nasron juga membantah kalau pemecatan Ketua RW 011 tersebut ada unsur kepentingan.

” Alasannya karena mosi tidak percaya dari warga. Ada tiga RT yang tanda tangan. Seperti kurangnya transparansi dalam menggelola lingkungan. Ya ini telah melalui kajian lapangan selama dua bulan. Ini tidak ada kepentingan, dasarnya kan perwal,” ungkapnya.

Sementara terkait somasi  yang ditunjukan padanya, Nasron mengaku telah menyerahkan hal itu kebagian hukum Pemkot Tangerang.

” Saya disomasi, itu kan haknya, silahkan saja somasi. Saya sudah serahkan surat somasi itu kebagian hukum Pemkot Tangerang,” pungkasnya.   (arsa)

Back to top button