Mobil Dufi Ditemukan di Lampung
Metrobanten, – Jajaran Polres Lampung Utara Jumat, (23/11/18) , berhasil mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna Putih depan Gudang Manisan Milik Eko di Desa Candi Mas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Diduga mobil tersebut merupakan milik Abdullah Fithri Setiawan (43) alias Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan dalam drum di Klapa Nunggal, Bogor.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 178 / A / XI / 2018 / JBR / RES BGR/ Sek Klapanunggal, tanggal 18 Nopember 2018, Terkait TP Pembunuhan Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 340 dan atau 338 KUHP di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.
Adapun DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti) Roda 4 Jenis Toyota Innova Warna Putih tahun 2012, Plat B 1906 SZI, Noka MHFXV426G6C2223462, dan Nosin 1TR7306916 an. PT. SKY ENERGY INDONESIA.
Mobil itu diduga dipakai oleh para tersangka untuk membuang jasad Dufi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, mobil itu ditemukan oleh pemilik gudang yang pada awalnya pemilik gudang curiga karena melihat mobil itu terparkir sejak pagi dan menghalangi akses pintu masuk gudang. Karena merasa curiga pemilik gudang langsung melaporkan hal itu ke kepolisian setempat.
“Setelah mendapatkan laporan, dengan segera Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Pawas, Piket SPKT beserta Unit Identifikasi Satreskrim mendatangi lokasi dimaksud selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian,” jelas Dedi, Minggu (25/11/18).
Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui bahwa mobil itu terkait dengan kasus pembunuhan Dufi.
“Innova warna putih tersebut adalah kendaraan milik korban yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut dan membuang mayat korbannya dengan posisi mayat korban berada di dalam drum plastik warna biru,” tutur Dedi.
“Selanjutnya setelah membuang mayat korban dalam drum plastik warna biru di sekitar wilayah kawasan industri Kembang Kuning Klapa Nunggal, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Lampung,” tuturnya lagi.
Pada Senin (26/11/18) esok rencananya personel Polsek Klapa Nunggal dan Subdit Jatanras Polda Jawa Barat akan mengambil mobil tersebut di Mapolres Lampung.
Seperti diketahui pembunuhan Dufi dilakukan oleh Nurhadi dan istrinya di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Polisi juga sudah menangkap Yudi alias Dasep yang diduga berperan sebagai pembuang jenazah Dufi.
Berdasarkan hasil pengecekan, di bagasi mobil itu ditemukan bercak darah. Saat ini polisi sedang mengejar tersangka lain bernama Zaenal. (Rilisnews/des)