Kurang Disiplin, Wali Kota Potong 3% Uang Tunjangan Prestasi Kerja Pegawai
Metrobanten – Wali Kota Arief R. Wismansyah kembali tegur stafnya yang kurang disiplin. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota saat melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Batuceper.
Disela kunjungannya tersebut, Wali Kota yang ditemani oleh camat Batuceper sengaja mampir ke Kantor Kelurahan Poris Gaga yang terletak di Jl. Poris Indah. Meski jarum jam sudah menunjukkan jam 8 pagi, Kantor Kelurahan Poris Gaga masih terlihat sepi, hanya ada tiga orang pegawai bersama dua pelajar yang lagi PKL.
“Seharusnya, jam segitu seperti kebiasaan kantor-kantor lain di lingkup pemkot Tangerang sudah banyak pegawainya, karena setiap pegawai diwajibkan untuk melaksanakan apel pagi setiap hari kerja di lingkup kantor kerjanya masing-masing, meskipun pelayanan baru bisa dilaksanakan pukul 8 pagi” kata Arief
Camat Batuceper yang memang kebetulan lagi bersama Wali Kota, terlihat gelisah memerintahkan para staf kelurahan untuk segera melaksanakan Apel Pagi sebagaimana aturan pegawai yang ada di lingkup Pemkot Tangerang.
“Ayo semuanya ke lapangan, seadanya aja kita laksanakan apel,” perintah Camat kepada para staf kelurahan untuk segera menuju lapangan apel yang ada di depan kantor kelurahan.
Tak butuh waktu lama pegawai yang hanya tiga orang tersebut berbaris bersama dengan pelajar yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
“Harusnya (budaya disiplin) ini menjadi bagian dari dedikasi kita,” ujar Wali Kota yang bertindak sebagai Pembina Apel.
“Kedisplinan ini menjadi tolak ukur dedikasi kita dalam melayani masyarakat, termasuk juga kondisi kebersihan di sekitar kantor kelurahan. Lihat rumput-rumputnya, harusnya ini bisa rutin dibersihkan,” tuturnya.
“Ini juga jadi pembelajaran dan contoh buat adik-adik yang lagi PKL di sini,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk berlaku disiplin dengan melaksanakan dan mentaati setiap aturan yang ada termasuk Apel Pagi, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 06 tahun 2017 dan Perwal 29 Tahun 2017, dimana jam kerja pegawai untuk hari Senin-Kamis dari pukul 07:30 WIB – 16:00 WIB, sedang hari Jumat dari Jam 07:30 WIB – 16:30 WIB, dan bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sangsi berupa potongan dengan rincian bervariasi antara lain untuk pegawai yang telat apel dipotong 1% dari Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), dan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan akan dipotong 3% dari TPK.
“Karena sayapun pagi-pagi kalau enggak ada tamu sebisa mungkin ke kantor tepat waktu,” tukasnya. (gfr)