KPU Tangerang Tetapkan 648 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Metrobanten, Kota – KPU Kota Tangerang menetapkan 648 daftar calon tetap Pemilu Legislatif kota Tangerang, Daftar Calon Tetap (DCT) diambil pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah di tetapkan.
Dalam fase antara DCS samapai penetapan DCT masih ada kemungkinan perubahan – perubahan misalnya Calon legislatif mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Banani Bahrul divisi teknis KPU Kota Tangerang menjelaskan, dalam kasus kami di KPU kota Tangerang ada perubahan di karenakan adanya pengunduran diri dari bakal calon legislatif dari Partai PDIP bernama Budi Kristanto dapil 4 dengan alasan Bacaleg bukan dari daerah pilihnya.
Selain itu ada pula yang meninggal dunia dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 bernama Anwar. Dalam kondisi tersebut KPU sudah memberikan surat kepada partai politik bahwa dalam kondisi – kondisi tertentu Parpol dapat mengajukan calon pengganti seperti kasus meninggal dunia. Akan tetapi karen dari Parpol tidak ada pengajuan pengganti jadi KPU akan melanjutkan.
“Di kota Tangerang dalam pendataan administrasi dan perbaikannya seluruh bakal calon menyerahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bukan sebagai mantan terpidana khususnya 3 kejahatan yaitu Korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya di gedung KPU Kota Tangerang.
Banani melanjutkan, selain itu sudah tidak ada masalah lagi untuk pemilihan legislatif. Partai politik sudah mengikuti ketentuan KPU bahwa Parpol membuat surat pernyataan fakta integritasnya.
“Dan ini sudah kami terima,” tambahnya. (Dit)