Kejar Target 2019, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran

Metrobanten, Kota – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2019. Cetak massal ini dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Drs. Herman Suwarman mengatakan, untuk pencapaian target PBB tahun 2019,  Bapenda berusaha melakukan cetak massal SPPT lebih awal. Hal ini sebagai bentuk implementasi Bapenda Kota Tangerang terkait SK No : 973/Kep.0726-BPD/2018 tertanggal 1 November 2018.

“Ini sudah menjadi komitmen Bapenda dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah kepada masyarakat,” katanya, Selasa (6/11/18).

Karena itu, lanjut Herman, dia sengaja meminta para petugasnya untuk senantiasa melakukan gerak cepat, dengan harapan pada bulan Januari 2019 SPPT dapat disampaikan pada wajib pajak.

“Target kita cetak kurang lebih 400 ribu lembar,  kemudian akan langsung kita kirim ke kelurahan untuk diteruskan ke wajib pajak,” jelas Herman.

Berdasarkan data, pada tahun 2018 target PBB Kota Tangerang sebesar Rp368 Miliar. Namun realisasi hingga 14 September 2018, telah mencapai Rp374 miliar atau melebih target mencapai 101 persen.

Menurut Herman, keberhasilan tersebut karena berbagai upaya yang dilakukan Bapenda, termasuk cetak massal lebih awal. Karena itu Cetak massal SPPT PBB ini merupakan langkah awal, agar masyarakat mendapat layanan prima.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB 2018. Kita harapkan usai SPPT PBB tahun pajak 2019 dibagikan, masyarakat juga bisa langsung melaksanakan kewajibannya,” ujar Herman.

Herman menambahakan, dalam SK tersebut, Bapenda juga memperpanjang batas waktu pembayaran PBB-P2.

“Permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 saat ini tetap dibuka. Proses pelayanan yang belum selesai akan diberikan penundaan jatuh tempo pembayaran sampai dengan 30 November 2018,” tutur Herman.

Berdasarkan keputusan yang dibuat surat edaran dengan No 930/0918.BPD/2018 itu, disebutkan juga, penerimaan permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 yang diterima oleh Bapenda sebelum 7 November akan tetap diproses pada tahun 2018.

“Sementara permohonan pelayanan di atas 7 November akan diproses pada awal tahun 2019,” ungkapnya.

Untuk jatuh tempo pembayaran yang masih dalam proses pada tahun 2018, sebagaimana diajukan permohonan sebelum tanggal 7 November, akan diberikan penundaan pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2018.   (ADV)

Back to top button