Kakek Cabuli Cucu, Diamankan Polres Tangsel

Metrobanten, Tangsel – Lukman Hakim (53) seorang kakek berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel)  lantaran mencabuli cucunya JQ (10) pada tanggal 7 Februari 2019 diwilayah Kelurahan Pademangan, Kecamatan Setu Tangsel.

“Korban berinisial JQ merupakan cucu dari tersangka, dimana saudara Lukman Hakim merupakan kakek tiri dari pada korban,” ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho di Polres Tangsel Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/2/19).

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi saat JQ pulang sekolah dan mampir ke rumah kakek dan neneknya yaitu rumah tersangka saudara Lukman Hakim kemudian pada saat itu korban mengeluh pusing sehingga ingin beristirahat dirumah kakeknya dan neneknya,” jelasnya.

Dikatakannya, pada waktu itu ketika korban JQ istirahat kemudian korban ini di ancam oleh tersangka Lukman Hakim untuk melepas celananya dan membuka bajunya, kemudian setelah terbuka semua tersangka ini mengesek-ngesek kelaminnya kepada korban.

“Tindakan yang dilakukan tersangka diketahui oleh istrinya atau nenek kandung dari pada korban ini sehingga pada waktu itu langsung berhenti perbuatannya dan diketehui oleh tetangganya sehingga tersangka langsung diamankan pada saat itu,” katanya.

Tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah diamankan Polres Tangsel.

Atas perbuatannya tersangka diacam Pasal 82 UUD 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.       (Dli)

Back to top button