HMI MINTA USUT TUNTAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OPD DI TANGSEL
Metrobanten, Kota -Front Gerakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi turun kejalan di Gedung Pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (29/11/18).
Aksi yang melibatkan HMI ini adalah bentuk dari ketidak puasan atas kinerja pemeritah Kota Tangerang Selatan selama 10 tahun. Menurut Ketua Umum HMI Kolega Umar Wala tidak sedikit masalah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan yang sifatnya harus dibenahi dan diperbaiki. Dari mulai birokrasi, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran daerah hingga kinerja pemerintah daerah yang sangat penting untuk diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak.
Masalah yang paling akut yang sifatnya merugikan banyak orang adalah, masalah penyalahgunaan wewenang. Hal ini terlihat dan dilakukan oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebagaimana salah satu OPD yang kami kaji, yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB),” ujarnya.
Dikatakan Umar, pelanggaran yang dilakukan oleh DPMP3AKB sebagai bagian dari OPD Kota Tangerang Selatan yaitu alokasi anggaran DPMP3AKB yang disalurkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan sebesar 496.091.000 pada tahun 2017 dan 1.092.590.800 pada tahun 2018, dalam program kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Anak yang diinisiasi oleh P2TP2A adalah jelas melanggar aturan.
Seharunya DPMP3AKB dalam pelaksanaan program yang bersangkutan, bisa tunduk dan patuh pada aturan main yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal).
“Namun dalam prakteknya, DPMP3AKB justru membelakangi aturan main,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis dan kajian Front Gerakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) P2TP2A Kota Tangerang Selatan jelas adalah bukan bagian dari OPD dan juga UPT DPMP3AKB Kota Tangerang Selatan.
DPMP3AKB sebagai OPD di Tangerang Selatan, telah menggunakan wewenang secara tidak sesuai aturan. Sementara tindakan penyalahgunaan wewenang jelas bertentangan dengan sistem Hukum di Indonesia.
“Hal ini juga tidak hanya terjadi pada DPMP3AKB, namun juga semua OPD di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Ketua Umum HMI Komici Rahmat Isco mengatakan,
Kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan selama 10 hahun adalah cacat dan bobrok secara Birokrasi Pemerintahan.
Adapun aksi yang kami lakukan ini meminta 3 point yang harus dipenuhi pemerintahan kota Tangsel dengan ini meminta dan mendesak perbaiki sistem birokrasi pemerintahan yang Cacat dan Bobrok.
“Untuk itu kami minta usut tuntas penyalaggunaan wewenang yang dilakukan oleh semua OPD, termasuk DPMP3AKB Kota Tangerang Selatan, dan usut tuntas kasus penyalahgunaan anggaran dari Semua OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,” pungkasnya. (Dli)