Gaji Kecil, Supervisor Nekad Mencuri Barang Milik PT.Garuda Indonesia
Metrobanten, Kota – Empat orang Tersangka pelaku pencurian barang-barang milik PT Garuda Indonesia yang berada di dalam pesawat berhasil diamankan oleh pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (20/12 /18).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai pencurian dan penjualan secara online barang-barang milik PT Garuda Indonesia. Dari hasil laporan tersebut pihak kepolisian bandara soetta segera bergerak dan mencari tersangka.
Empat orang sindikat tersebut adalah TG (53), SO (37), FI (28), dan Jl (25) berhasil diamankan di hari yang sama pada tanggal 16 November di lokasi yang berbeda-beda
Dan FI (28) merupakan karyawan P. PMP yang bekerja di maskapai penerbangan tersebut.
Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda untuk melakukan pencurian dan penjualan barang milik PT. Garuda Indonesia yang tidak diperjualbelikan.
“TG merupakan supervisor di PT. PMP yang bekerja untuk PT Garuda Indonesia dan merupakan orang pertama yang melakukan pencurian. Sementara SO merupakan penadah yang juga menjual hasil curian melalui situs jual beli online,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, garpu, teko, earphone hingga parfum berlogo Garuda Indonesia.
“Pelaku sudah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan. Dimana, pada tersangka (TG) ditemukan 32 parfum EDT berlogo garuda. Tersangka (SO) berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka (JI) 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka (FI) 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, serta sejumlah earphone,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, barang-barang tersebut dijual menggunakan situs penjualan online. Keuntungannya pun dalam sekali penjualan para pelaku dapat mengantongi hingga Rp400 ribu.
Kepada Polisi, TG mengaku gajinya sebagai supervisor tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab dirinya tergoda melakukan pencurian tersebut.
“Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp. 3.500.000, saya diajak sama (SO) untuk berbuat seperti itu, akhirnya saya khilaf,” katanya.
Para tersanggka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dli)