Edarkan Sabu 4kg, Pemuda Ini Berhasil Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Metrobanten, Kota – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pengedar Sabu dalam operasi Nila Jaya 2018 di daerah Neroktog Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengungkapkan, peredaran narkotika jenis Sabu tersebut di edarkan oleh pemuda berinisial “HY” (35) yang berhasil di amankan oleh jajaran Satres Narkoba  pada Rabu 12 September 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Ini berawal dari informasi masyarakat pada bulan Agustus 2018 bahwa terdapat seorang pengedar narkoba yang di sinyalir berada di Cipondoh Kota Tangerang.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama 2 minggu, dan mendapatkan keterangan bahwa HY berada di Neroktog Kecamatan Pinang. Kemudian di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan.

“Dari hasil tersebut di dapati  Sabu sebanyak 6 paket besar dengan berat 1.525,4 gram brutto atau 1,5 kilo yang kami tangkap di Pinang dan orang ini memang merupakan Target Operasi Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres kepada awak media, Kamis (13/9/18).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan

Menurutnya, tersangka HY mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya yang di dapat dari (RB) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka menuturkan bahwa barang haram itu di kendalikan dari dalam Lapas.

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan dalam Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan merupakan bandar besar dan menyuplai kepada bandar – bandar kecil lainnya maupun pengecer di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta Timur.

“Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan apakah di atas HY ini merupakan pengedar jaringan Lapas atau Internasional. Ya semuanya masih kami dalami,” tuturnya.

Sementara HY yang merupakan pegawai Distro mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya yang biasa ia edarkan di beberapa wilayah dan sudah berhasil menjual Sabu sebanyak 4kg. Ia juga mengakui  seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2013.

HY dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasar 112 ayat (2) dan pasal undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun  paling lama 20 tahun.     (Des)

Back to top button