Camat Batuceper : Bangunan Ilegal Akan Dibangun Penambahan Sekolah SDN

Metrobanten, Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggusur empat bangunan ilegal yang dijadikan kontrakan di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu (3/10/18).

Bangunan di atas lahan seluas 380 m2 yang diklaim pemerintah sebagai aset daerah yang rencananya akan digunakan untuk memperlebar bangunan SDN 1 Batu Ceper.

Empat bangunan ilegal saat dieksekusi

Menurut informasi yang dihimpun, warga sudah menempati lahan di belakang SDN 1 Batuceper sudah menempati lahannya sejak tahun 1981, dan merupakan para ahli waris dari korban penggusuran akibat adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak PLN pada tahun 1981.

Sebelumnya, warga menempati tanah dan bangunan seluas 380 m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper sejak tahun 1959. Tanah yang ditempati warga saat ini merupakan ganti rugi dari akibat penggusuran tersebut, dan telah diberikan oleh Pemerintah Desa saat itu melalui sebuah surat.

“Selama menempati lahan yang berlokasi di belakang SDN 1 Batuceper, warga selalu melakukan pembayaran PBB tiap tahunnya,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada warga yang pernah untuk diajak bermusyawarah mengenai pengosongan lahan miliknya oleh Pemerintah Daerah Tangerang.

Camat Batuceper Nurhidayatullah menjelaskan, bahwa bangunan tersebut memang diketahui sebagai bangunan ilegal yang di klaim oleh warga yang membangun kontrakan di atas lahan seluas 380 m2.

“Kebetulan sekarang lahan tersebut sudah mulai digunakan oleh pemerintah kota untuk penambahan lokal sekolah SDN Batujaya,” ujar Camat Batuceper Nurhidayatullah.

Menurutnya, pemerintah kota tidak akan gegabah dalam melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut yang ditinggali oleh 4 rumah 10 kepala keluarga.

“Kalau memang warga tersebut   memiliki surat – surat lengkap kami tidak akan semena – mena. Kan pertemuan sudah beberapa kali, musyawarah sudah kita lakukan berapa kali. Mereka tidak dapat menunjukan bukti surat – surat, ya terpaksa kami lakukan penggusuran,” jelasnya.

“Kalau hanya PBB saja yang mereka miliki bukan berarti membuktikan hak kepemilikan tapi hanya mempergunakan saja. Jadi itu wajar karena lahan tersebut sudah ada dalam aset Pemkot Tangerang,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Camat menuturkan, pada tahun 1987 lalu pejabat pemerintah yang dahulu sudah mengklaim dan sudah mengintruksikan kepada mereka untuk pindah dan mengkosongkan lahan, namun pada kenyataannya sampai pada hari penggusuran belum juga dilakukan. Makanya kami bertindak tegas.

“Jadi ya wajar Pemkot melakukan penggusuran pada bangunan tersebut, karena memang lahan itu milik pemer

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, sekitar 150 petugas gabungan dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan tersebut. Untuk meratakan bangunan dengan menggunakan alat berat.

“Pendekatan sudah dilakukan dan Hj Muhidin cs (Warga) sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan pemerintah yang tercatat sebagai aset. Akhirnya kami melakukan eksekusi,” ujarnya di lokasi penggusuran.

Berdasarkan informasi, empat bangunan tersebut ditempati 10 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 35 orang termasuk wanita dan 12 anak-anak.

Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada warga terkait pengosongan lahan tersebut.

“Jelas itu surat-surat sudah, sudah komplit, semuanya” kata Mumung.

Selanjutnya, Mumung mengatakan, nanti Dinas Pendidikan harus membuat pager pembatas pada lahannya.   Kedepan akan dilangsungkan pembangunannya, dan ini untuk tahun anggaran 2018.

“Sebelumnya juga kami sudah sodorkan rumah susun tapi dia bersikeras untuk mengontrak sendiri, nanti warga yang berdampak akan tinggal dibkontrakana,” pungkasnya.     (Adv)

Back to top button