Bawa 35 ji, Polsek Jatiuwung Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Di Sekneg
Metrobanten – Dalam kurun waktu 1 (Satu) Minggu, Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil mengungkap enam Kasus kejahatan diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota
Diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), tiga kasus pemerasan dan ancaman, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rohim dan Kanitreskrim AKP Zazali Hariyono, saat Press Conference di Aula Mapolsek Jatiuwung, Kamis (26/7/18)
Dari enam kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polsek Jatiuwung, terdapat satu kasus yang cukup menonjol, yaitu kasus penangkapan satu orang diduga bandar narkoba jenis sabu atas nama US alias Ucok berikut barang bukti 35 bungkus plastik klip bening, paket kecil berisi narkotika golongan l .
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, penangkapan terhadap tersangka diduga bandar sabu berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Jatiuwung. Bahwa di perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, sering dijadikan transaksi dan menkomsumsi narkotika.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan Blok C Perumahan Sekneg RT 007 RW 003, Kelurahan Panunggangan. Saat itu anggota melihat satu orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah,” Ujar Eliantoro.
Kemudian lanjut Eliantoro, anggota langsung melakukan penangkapan kepada laki-laki itu, saat digeledah didapati 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik clip bening berisi narkotika jenis sabu golongan l dan satu bungkus klip bening berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama, jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35 ji setara dengan 17,5 gram,” Ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, puluhan paket barang haram itu diperoleh dari seseorang beriniasial (C), dengan janji apabila sudah terjual dirinya akan menyetorkan uang sebesar sebelas juta rupiah (11 jt).
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka bermain narkotika lagi,” Ucap Eliantoro.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (des)