Akhirnya, Gas Oplosan Pinang Digerebek Mabes Polri
Metrobanten – Mabes Polri berhasil membongkar praktik gas oplosan ilegal ukuran 3 kilogram (melon) ke tabung 12 dan 50 kilogram di Neroktog, Kota Tangerang dengan cara di suntikkan, Jumat (12/1/18).
Pengungkapan yang dilakukan tim Ditipideksus Mabes Polri di Kav DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, lantaran adanya laporan masyarakat se Jabodetabek sulit mendapatkan gas melon sejak dua bulan lalu.
” Rekan kami dari Ditipideksus telah melakukan penyelidikan selama satu bulan setengah di lokasi, ini kegiatan yang melanggar hukum karena dilakukan dengan disuntikkan secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin, ya,,ini sangat berbahaya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Menurutnya, saat polisi datang di lokasi tempat gas oplosan di lakukan, ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang tersebut. Namun setelah mengetahui polisi yang datang, pelaku langsung berhamburan.
Kemudian, Dengan sigap polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut. Selain itu ada 3 orang lainnya yang juga diamankan namun masih berstatus saksi.
“Pelaku sudah ditahan, pelaku utama atas nama F, ada beberapa pembantunya yang terorganisir, ada yang mencari bahan ada lagi yang menjual, sedangkan yang tiga orang yang lain masih sebagai saksi,” ujar Setyo yang juga Kepala Satgas Pangan Mabes Polri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran. Gas tersebut sudah ditaruh di mobil dan siap diedarkan.
“Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat atau oknum yang melakukan kegiatan seperti ini, agar segera menghentikan praktek oplosan gas tersebut.
“Karena gas ini hanya untuk rakyat miskin, jika kita temukan lagi hal seperti ini akan kita kenakan hukuman yang maksimal dan bahkan lebih tinggi, jika perlu kita kenakan TPPU,” tandasnya.
Tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (Arsa)